Sabtu, 07 Desember 2013

AL-GHAZALI Dibalik kefilsufan dan kesufiannya.

By. Syamsu
Jurusan Tafsir hadis

Al-Ghazali adalah seorang ulama’ yang bernama asli Abu Hamid Muhammad Ibnu Muhammad Al-Ghazali. Dia lahir pada tahun 450 H atau 1059 M di kampung Ghazalah yang masuk wilayah  sebuah kota kecil yang bernama Thus, Khurasan, Iran, yang saat itu merupakan salah satu pusat ilmu pengetahuan di dunia islam.
Nama Al-Ghazali diambil dari nama tempat dimana dia dilahirkan, yaitu ghazalah. Jadilah dia dijuluki dengan nama Al-Ghazali. Keilmuannya dalam bidang agama, filsafat dan tasawuf tidak diragukan lagi. Oleh karena itu, Al-Ghazali terkenal sebagai seorang ulama’, filsuf, dan sufi.
Al-Ghazali dalam kehidupannya adalah seorang yang tidak mudah puas dengan hanya mengetahui dan mempelajari satuunsur pemikiran. Ketidakpuasannya dalam menyelami satu unsur pemikiran membawa dia pada hakikat kehidupan yang sebenarnya, yaitu mengenal dan dekat dengan Tuhan. Apabila kita membayangkan hal tersebut, mungkin tidak mudah. Karena dalam perjalanannya menuju taraf mengenal Tuhan (ma’rifat billah).
Awal perjalanannya dimulai dari keterlibatannya dalam unsur pemikiran mutakalimin. Al-Ghazali dulunya penganut pemikiran ini, tapi karena dia kurang puas dengan jawaban-jawaban dan tidak bisa menemukan kebenaran kehidupan dalam pemikiran ini. Akhirnya dia berpindah pada unsur pemikiran filsafat. Dalam pemikiran filsafat pun dia masih belum puas  atas argumen-argumen filosofis mengenai kebenaran. Kemudian akhirnya dia mimilh jalan terakhir yaitu mendalami tasawuf  untuk mencari kebenaran dan ketenangan jiwa. Keterlibatan Al-Ghazali dalam pemikiran tasawuf  memberikan ketenangan bathiniyah dan kepuasan terhadap apa yang dia cari yaitu kebenaran.
Tapi bukan itu titik tekan pembahasan ini. Jika di atas Al-Ghazali adalah orang yang sangat diagung-agungkan keilmuannya dalam bidang filsafat maupun tasawuf, ternyata Al-Ghazali juga seorang Mufassir yang model penafsirannya ini bebeda dengan mufassir-mufassir islam yang ada pada masanya.
Al-Ghazali melihat bahwa mayoritas agamawan telah salah langkah dalam melakukan pembacaan al-Qur’an. Menurutnya mayoritas agamawan pada saat itu terlalu tekstualis eksoteris (Dzahiriyah) dan melulu pada aspek esoterik sufistik (Bathiniyah) dalam corak pemahaman al-Qur’an. Selain itu, Al-Ghazali mengkritik habis corak pemahaman melalui nalar murni (bil ra’yi) dan pola tafsir bil ma’tsur.
Dalam penafsiran, Al-Ghazali memetakan corak tafsir menjadi lima aliran, yaitu:
1.      Aliran objektivis murni
Aliran menganggap kebenaran hanya dapat diketahui dari pesan teks suci secara lahiriyah (tekstual). Dengan begitu, aliran ini sangat menolak fungsi akal dalam menentukan kebenaran. Menurut aliran ini apa yang sudah dijelaskan oleh manqul (wahyu dan sunnah) harus diterima karena itu adalah sebuah kebenaran yang mutlak.
2.      Aliran subjektivis murni
Aliran ini merupakan kebalikan dari aliran di atas dimana mereka lebih memprioritaskan  fungsi akal ketimbang naql (keterangan al-Qur’an maupun Hadits Nabi). Mereka hanya menerima dalil naql yang sesuai dan bisa diterima oleh akal (logis).
3.      Aliran semi subjektivis
Jika aliran subjektivis murni di atas lebih mengutamakan fungsi akal dan menolak adanya naql, maka dalam aliran ini menjadikan akal pegangan dasar akan tetapi masih memiliki perhatian terhadap naql, meski lemah. Bagi aliran ini, makna-makna teks lahiriyah tidak bisa dipertentangkan dengan akal. Mereka melakukan upaya ta’wil pada teks lahihiriyah yang nampak bertentangan dengan akal. Namun, apabila suatu teks yang dita’wil masih sulit dipahami, maka bagi aliran ini harus diingkari dan ditolak.
4.      Golongan semi objektivis
Golongan ini memposisikan teks suci (al-Qur’an dan hadis) sebagai sumber dasar utama, sementara penggunaan rasio (akal) itu lemah.
5.      Aliran moderat
Aliran ini merupakan aliran yang mengkomparasikan antara akal dan naql. Aliran ini memposisikan keduanya dengan posisi sejajar. Oleh karena itu, bagi aliran ini, tidak memfungsikan akal berarti pula mendustakan syara’, sebab melalui kerja rasio itulah sebuah kebenaran syara’ dapat dipahami sehingga tidak mungkin terjadi ta’arud (kontradiksi) diantara keduanya.
Pada aliran inilah Al-Ghazali memposisikan dirinya sebagai bagian dari golongan ini. Menurutnya, cara inilah yang benar dan harus menjadi pilihan, sebab melalui akal manusia apa yang benar dan apapun yang salah dapat teridentifikasi. Begitupun sebaliknya, akal tidak bisa dinafikan dengan syara’ sebab keterangan-keterangan syara’ hanya bisa dipahami dengan akal.
Secara teoritis menurut Al-Ghazali akal dan wahyu tidak mungkin bertentangan secara hakiki karena keduanya merupakan nur (cahaya) Allah, bahkan antara keduanya ini saling menguatkan. Dalam kitab al-Mustasfa karya terakhir Al-Ghazali menjelaskan bahwa antara akal dan wahyu diibaratkan seperti hakim dan saksi. Kedua unsur ini saling menguatkan dalam hal hukum. Oleh sebab itu, Al-Ghazali mengkritik dan mencela taqlid  buta yang cenderung mengabaikan akal secara total dan sikap tersebut dianggapnya sebagai tindakan bodoh. Sebaliknya, al-ghazali juga bertindak tegas terhadap sikap yang terlalu berlebihan dalam memfungsikan akal seraya menafikan penjelasan al-Qur’an dan hadis.
Kelompok yang hanya berpegang teguh pada kebenaran tunggal dalam penafsiran al-Qur’an seperti kelompok dzahiriyah dan bathiniyah di atas, maka akan mengarah pada pemahaman dan cara pandang yang sempit lagi picik dan berdampak pada pemahaman yang subjektif saat menafsirkan ayat al-Qur’an. Produk penafsiran yang hanya menggunakan satu dimensi saja hanya akan memberikan arti dan manfaat pada dirinya sendiri dan nilai kebenarannya hanya untuk pribadinya.
Penafsiran Al-Ghazali ini sejalan dengan salah satu teori pokok H. G. Gadamer dalam hemeneutika, bahwa pemahaman penafsir sangat mungkin dipengaruhi oleh situasi hermenutik tertentu yang melingkupi dirinya (penafsir), baik berupa tradisi, kultur, maupun pengalaman hidupnya. Dalam penafsiran Gadamer menegasan seorang penafsir seyogyanya sadar bahwa dia berada dalam posisi tertentu yang dapat mewarnai pemahamannya terhadap sebuah teks. Oleh karena itu, penafsir harus bisa mengatasi subjektifitas dirinya dalam menafsirkan suatu teks.
Dengan demikian, Al-Ghazali yang terkenal dengan keahliannya dibidang filsafat dan bidang tasawuf sehingga mencapai taraf ma’rifat billah juga memfokuskan dirinya pada bidang tafsir. Tafsir yang digunakannya pun sangat berbeda dengan penafsir lain yang sezaman dengannya. Tak hanya itu, Al-Ghazali pun memberikan kritikan-kritikan terhadap metode dan corak penafsiran tafsir yang dia rasa kurang relevan untuk diaplikasikan.

Jadi, dalam menafsirkan suatu teks baik teks suci (al-Qur’an dan hadis) maupun non-suci kita tidak boleh menafikan peran akal. Karena peran akal sangat penting untuk melakukan pembacaan ulang terhadap makna yang terkandung dalam suatu teks. Hal ini bertujuan supaya tidak lagi adanya justifikasi buta terhadap sesuatu yang dibaca dengan cara tekstual saja.

0 komentar:

Posting Komentar